Sidang dimulai pukul 14.00 WIB di ruang sidang 4, PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (21/4/2010). Sidang yang berlangsung di ruangan 5 x 9 meter itu dihadiri cukup banyak pengunjung dan wartawan.
Majelis hakim menanyakan kepada ahli seputar kode etik dan UU Pers. Hakim juga menanyakan mengenai prosedur hak jawab yang berlaku di dunia pers.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga pukul 15.00 WIB, sidang gugatan masih berlangsung. Atmakusumah yang mengenakan hem lengan pendek dengan motif kotak-kotak itu melayani pertanyaan hakim dan penasihat hukum dalam kondisi hawa yang panas. Maklum, di ruang sidang hanya ada 1 AC dan dua buah kipas angin.
Di PN Jaksel, Raymond, yang saat ini masih menjadi tersangka kasus judi Sultan, menggugat secara perdata Republika online dan detik.com. Di PN yang berbeda, Raymond juga menggugat lima media lainnya, Kompas, Koran Sindo, RCTI, Warta Kota, dan Suara Pembaruan.
(asy/irw)










































