Atmakusumah Jadi Ahli dalam Sidang Gugatan Raymond kepada 7 Media

Kasus Judi di Hotel Sultan

Atmakusumah Jadi Ahli dalam Sidang Gugatan Raymond kepada 7 Media

- detikNews
Rabu, 21 Apr 2010 15:13 WIB
Atmakusumah Jadi Ahli dalam Sidang Gugatan Raymond kepada 7 Media
Jakarta - Sidang gugatan tersangka kasus judi di Hotel Sultan, Raymond Teddy Horhoruw, kembali digelar di PN Jakarta Selatan. Agenda sidang menghadirkan ahli, mantan Ketua Dewan Pers Atmakusumah Astraatmadja.

Sidang dimulai pukul 14.00 WIB di ruang sidang 4, PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (21/4/2010). Sidang yang berlangsung di ruangan 5 x 9 meter itu dihadiri cukup banyak pengunjung dan wartawan.

Majelis hakim menanyakan kepada ahli seputar kode etik dan UU Pers. Hakim juga menanyakan mengenai prosedur hak jawab yang berlaku di dunia pers.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atmakusumah menjelaskan hak jawab secara gamblang. Bahwa hak jawab bisa dipublikasikan oleh media di halaman yang sama, atau di halaman berbeda. Bisa juga hak jawab dilakukan dengan ukuran space yang sama, lebih kecil atau lebih besar.

Hingga pukul 15.00 WIB, sidang gugatan masih berlangsung. Atmakusumah yang mengenakan hem lengan pendek dengan motif kotak-kotak itu melayani pertanyaan hakim dan penasihat hukum dalam kondisi hawa yang panas. Maklum, di ruang sidang hanya ada 1 AC dan dua buah kipas angin.

Di PN Jaksel, Raymond, yang saat ini masih menjadi tersangka kasus judi Sultan, menggugat secara perdata Republika online dan detik.com. Di PN yang berbeda, Raymond juga menggugat lima media lainnya, Kompas, Koran Sindo, RCTI, Warta Kota, dan Suara Pembaruan.
(asy/irw)


Berita Terkait