Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Ari Subiyanto mengatakan, ketentuan tersebut dibuat agar pengendara kendaraan bermotor bertanggung jawab.
"Supaya orang tidak melakukan itu dan masyarakat bertanggung jawab atas apa yang dilakukan," kata Ari di Polda Metro, Jl Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2010).
Ari mengegaskan aturan tersebut dibuat tidak untuk menakut-nakuti masyarakat. Namun untuk menegakkan aturan hukum yang ada.
"Bukan semata-mata masalah tilang. Tapi lebih untuk mementingkan keselamatan dirinya dan pengendara lain," ungkapnya.
Untuk itu, Ari mengimbau kepada masyarakat yang sedang berkendara untuk segera menghentikan kendaraan dan menolong korban dengan segera. "Apa salahnya menolong orang," imbuhnya.
Ketentuan denda itu tertuang dalam Pasal 312 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Bunyi pasal tersebut adalah:
'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalulintas kepada kepolisian Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c, tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta'
(nal/nal)











































