"Silakan saja didampingi. Wajar-waja saja, asal jangan ada intervensi," ujar Peneliti Hukum ICW, Febri Diansyah, saat ditanyai wartawan usai Diskusi di Waroeng Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta, Rabu (21/4/2010).
Menurut Febri, jikalau Tim 9 menilai pemeriksaan Misbakhun adalah bentuk tekanan terhadap inisiator hak angket karena membongkar kasus Century, harusnya jangan pernah menyerah. Bahkan Tim 9 dituntut untuk segera menggulirkan hak menyatakan pendapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misbakhun diperiksa di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, sebagai saksi kasus L/C bodong di Bank Century dengan tersangka Robert Tantutar. Misbakhun yang telah berstatus tersangka, datang dengan didampingi 2 anggota Tim 9 inisiator angket Century yaitu, Lily Wahid dan Akbar Faizal.
(gun/nrl)










































