'Dikawal' Boleh Saja, Asal Jangan Intervensi Hukum

Misbakhun Diperiksa

'Dikawal' Boleh Saja, Asal Jangan Intervensi Hukum

- detikNews
Rabu, 21 Apr 2010 14:43 WIB
Dikawal Boleh Saja, Asal Jangan Intervensi Hukum
Jakarta - Politisi PKS, Misbakhun, 'dikawal' dua anggota DPR saat memenuhi panggilan Mabes Polri. Kehadiran dua anggota DPR ini dinilai boleh saja, asal tidak ada intervensi terhadap proses hukum.

"Silakan saja didampingi. Wajar-waja saja, asal jangan ada intervensi," ujar Peneliti Hukum ICW, Febri Diansyah, saat ditanyai wartawan usai Diskusi di Waroeng Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta, Rabu (21/4/2010).

Menurut Febri, jikalau Tim 9 menilai pemeriksaan Misbakhun adalah bentuk tekanan terhadap inisiator hak angket karena membongkar kasus Century, harusnya jangan pernah menyerah. Bahkan Tim 9 dituntut untuk segera menggulirkan hak menyatakan pendapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau Tim 9 merasa dirinya diserang jangan sampai mundur mengusung hak menyatakan pendapat. Jangan sampai terganggu, terlepas dari bagaimana pun ujung kasus Misbakhun ini," jelas Febri.

Misbakhun diperiksa di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, sebagai saksi kasus L/C bodong di Bank Century dengan tersangka Robert Tantutar. Misbakhun yang telah berstatus tersangka, datang dengan didampingi 2 anggota Tim 9 inisiator angket Century yaitu, Lily Wahid dan Akbar Faizal.

(gun/nrl)


Berita Terkait