Komisi VIII: Aparat yang Bermain di Kasus Judi Harus Direformasi

Uji Materi UU Judi

Komisi VIII: Aparat yang Bermain di Kasus Judi Harus Direformasi

- detikNews
Rabu, 21 Apr 2010 14:08 WIB
Jakarta - Alasan Farhat Abbas meminta judi dilegalkan dengan melakukan uji materi UU yang melarang judi dipertanyakan. Kalau memang karena khawatir ada aparat bermain di kasus itu, bukan aturannya yang diubah. Tetapi aparatnya yang ditindak.

"Kalau aparat tegas dan bertanggung jawab, tentu tidak akan ada permainan dan itu juga menjadi bagian yang direformasi," kata Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/4/2010).

Dia menilai, alasan membuat legal perjudian sangat tidak masuk akal. "UU ini saya kira sudah tepat, agar membatasi masyarakat. Ruang untuk judi semakin sempit," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk aparat yang diduga melindungi dan membiarkan praktek judi tentu segera diambil tindakan. Soal adanya pemerasan juga bukan suatu alasan.

"Saya kira itu bukan alasan. Jadi menurut saya tidak ada alasan membatalkan UU judi. Kalau ternyata ada permainan di belakang judi, sembunyi-sembunyi itu kembali kepada sistem hukum dan aparat kita," tutupnya.

Farhat melakukan uji materi pasal 303 dan 303 bis KUHP dan UU No 7/1974 tentang Penertiban Perjudian. Latar belakang pemohon mengajukan uji materi ini karena menganggap UU tersebut dijadikan sarana pemerasan oleh aparat penegak hukum.
(ndr/ken)


Berita Terkait