"Kalau UU mau di-judicial review pakai (alat uji UUD 1945) pasal apa? Membatalkan kan harus ada pasalnya. Lha kalau pelarangan judi pakai pasal apa? Kok tidak jelas," jelas Fahri saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2010).
"Setahu saya UU judi ini tidak ada pasal (dalam UUD 1945) yang berhubungan, jadi agak sulit," jelas politisi PKS ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara pemohon, Farhat Abbas, beralasan latar belakang pengajuan uji materi karena kliennya, Suyud, pada 2006 main judi di pasar kemudian ditangkap dan dihukum 4 bulan 10 hari penjara. Tapi ada perkara lain yang divonis bebas.
Farhat menjelaskan, dalam pasal 303 KUHP, perjudian dilarang namun diizinkan apabila ada izin dari penguasa. Untuk itu Farhat meminta agar perjudian sebaiknya dilegalkan saja.
(ndr/nrl)











































