"Semua pihak akan dimintai keterangan, termasuk PT Pelindo II. Dia kita mintai keterangan soal adanya isu mengalirkan dana Rp 11 miliar untuk penggusuran," kata anggota TPF kasus bentrokan di makam Mbah Priok, S Andyka, kepada detikcom, Rabu (22/4/2010).
Dikatakan dia, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 1066/1997 dan dalam Surat Perintah Bongkar (SPB), biaya untuk pembongkaran dibebankan kepada PT Pelindo II, selaku pihak yang meminta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirut PT Pelindo II RJ Lino membantah mengalirkan uang Rp 11 miliar. Dia berpendapat, pihaknya lebih baik memilih merenovasi makam Mbah Priok ketimbang memberikan uang sebanyak itu.
(aan/nrl)










































