Sugiharto yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penanganan HAM Berat pada Jampidsus dilantik menjadi Kajati Maluku menggantikan Poltak Manullang. Seperti diketahui, Poltak dikenai sanksi pembebasan dari jabatan struktural karena terbukti tidak cermat dalam menangani perkara Gayus Tambunan. Saat perkara Gayus bergulir Poltak masih menjabat sebagai Direktur Prapenuntutan Jampidum.
Sugiharto dilantik oleh Darmono di Sasana Baharuddin Lopa, Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasauddin, Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2010). Setelah diambil sumpahnya, Sugiharto kemudian menerima jabatan barunya dari Poltak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu lantas Poltak menyerahkan memori serah terima kepada Sugiharto. Poltak sendiri saat ini telah menduduki posisi sebagai jaksa fungsional di Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Selain melantik Kajati Maluku yang baru, Darmono juga melantik Basyuni Masyarif sebagai Kajati Sumatera Barat menggantikan Syarfri Rustam yang mengakhiri jabatan strukturalnya karena sudag berusia 60 tahun. Basyuni Masyarif sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kajati Jawa Barat.
Kepada kedua pejabat yang barus dilantik, Jaksa Agung melalui sambutannya yang dibacakan Darmono meminta keduanya agar dapat menunjukkan loyalitas, dedikasi, dan senantiasa meningkatkan profesionalitas.
"Tunjukan kepada masyarakat melalui karya nyata bahwa saudara memang layak menempati jabatan yang diberikan," tutur Jaksa Agung dalam sambutannya.
Dikatakan Jaksa Agung, bahwa jabatan yang diterima merupakan bagian dari apresiasi dan penilaian pimpinan. "Kepada pejabat lama, atas nama korps saya sampaikan ucapan terima kasih setingg-tingginya atas pengabdian saudara," imbuhnya.
(nvc/irw)











































