"Saya khawatir kalau seperti ini, ini solidaritas yang salah," kata Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Rabu (21/4/2010).
Kalau pun anggota dewan merasa ada intervensi dalam kasus ini, seharusnya anggota dewan juga tidak melawannya dengan intervensi juga. Hal ini justru akan merendahkan kehormatan anggota dewan di mata publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Boyamin, seharusnya anggota dewan hanya mengantarkan Misbakhun sampai ke kantor Mabes Polri saja. Biar kuasa hukum yang berhak mendampingi Misbakhun dalam pemeriksaan.
"Solidaritas cukup dengan mengantar saja terus langsung pulang kerja lagi," tandasnya.
Boyamin meminta agar semua elemen menyerahkan kasus Misbakhun ini mengikuti proses hukum yang ada. Jika anggota dewan ingin membantu Misbakhun, dipersilakan membantu mencari bukti-bukti tidak terlibatnya politisi PKS itu dalam kasus L/C bodong tersebut.
"Tunjukkan secara hukum dengan segala bukti agar dia bebas," ungkapnya.
(gus/ndr)










































