Komisi III DPR Tidak Lindungi Misbakhun

Kasus L/C Bodong

Komisi III DPR Tidak Lindungi Misbakhun

- detikNews
Rabu, 21 Apr 2010 11:18 WIB
Jakarta - Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menegaskan komisinya tidak akan melindungi politisi PKS Misbakhun yang tengah diperiksa sebagai saksi kasus L/C bodong.

"Kalau Pak Misbakhun, apa dasarnya kita beri perlindungan. Tidak ada dasar Komisi III memberi perlindungan," kata Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/4/2010).

Dikatakan dia, Komisi III DPR tidak pernah melindungi seseorang. Tetapi, melindungi dan merawat cita-cita idealisme yang diperjuangkan seseorang.

Benny mencontohkan, Komisi III DPR melindungi Komjen Pol Susno Duadji karena idealisme yang diusungnya yakni membongkar mafia hukum yang melibatkan sejumlah jenderal di tubuh Kepolisian.

"Mafia hukum tersebut telah mengakar dalam sekali di dalam sistem penegakan hukum kita," kata politisi Partai Demokrat ini.

Sehari menjelang pemeriksaan, Misbakhun mampir ke Komisi III DPR. Anggota DPR dari PKS ini inginย  berkonsultasi, bukan meminta perlindungan politik. Misbakhun yang telah berstatus tersangka, kini diperiksa sebagai saksi atas tersangka Robert Tantular di Bareskrim Mabes Polri.
(aan/nrl)


Berita Terkait