"Terima kasih atas simpati yang diberikan. Saya jadi tambah semangat. Saya dipanggil sebagai saksinya Robert Tantular," kata Misbakhun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/4/2010).
Misbakhun ditemani 2 inisiator hak angket Century, Lily Wahid dan Akbar Faizal. Misbakhun menegaskan tidak memiliki kaitan dengan pemilik Century itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misbakhun menjelaskan, pada Senin pekan depan dia juga akan dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka. "Saya belum tahu juga apa yang akan saya sampaikan nanti," terangnya.
Sementara Lily Wahid, yang juga politisi PKB menegaskan, dia akan terus menemani Misbakhun hingga pemeriksaan Senin pekan depan.
"Kami melihat kasus itu sudah terjadi terlalu lama, sejak 2007, karena ada Century Century-nya. Pak Misbkahun diperiksa, padahal itu kasus perdata bukan pidana. Itu kan transaksi dengan Century. Kami akan tetap mengawal," tutupnya.
Misbakhun diajukan sebagai saksi kasus penyimpangan pengajuan letter of credit (LC) Century dan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen pengajuan LC Century.
Selain Misbakhun, Polri juga sudah menetapakan 5 tersangka lainnya yaitu, Direktur PT Selalang Prima Internasional Franky Ongkowardoyo, Robert Tantular, Linda Wira Dinata, Hermanus Hasan Muslim, dan Krisna Jaga Tesen.
Kasus L/C bodong mencuat saat pemiliknya Misbakhun menjadi inisiator hak angket Century di DPR. Dia diduga mengajukan L/C kepada Bank Century senilai US$ 22,5 juta.
Berdasarkan audit investigasi BPK, PT SPI termasuk satu dari 10 debitur penerima L/C impor dari Century yang totalnya mencapai US$ 177,8 juta. Seluruh kredit tersebut macet. Hingga per 31 Desember 2008, kerugian Century masih US$ 172 juta atau Rp 1,88 trilliun. (ndr/nrl)











































