"Soal hasil pemeriksaan (tidak terbukti), itu hak MA, kita hormati," ujar komisioner KY Zainal Arifin saat dihubungi detikcom, Selasa (20/4/2010).
Zainal memastikan, proses pemeriksaan KY dan MA berbeda. Hasil pemeriksaan MA yang menyatakan Bambang dan Haran bersih dari aliran dana, tidak serta merta akan dijadikan acuan oleh mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dalam pemeriksaan tidak terbukti, kita akan coba terus, masih cari informasi lagi, sampai akhirnya memang semua cara sudah dilakukan," papar Zainal.
Bambang dan Haran diperiksa selama 6 jam oleh Badan Pengawas MA. Ada tiga orang yang memeriksa dua hakim tersebut yakni Abdul Wahid Oscar, Abu Daud, dan Boy Nirwadi. Mereka berdua, dianggap bersih alias tidak menerima uang.
(mok/Ari)











































