"Mereka minta 10 juta dan tanda tangan di atas materai untuk hak asuh anak ditangan bapaknya," cerita Iyus -- panggilan Yuswati -- di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jl Rambai No 1, Selasa (20/4/2010).
Karena tidak memiliki uang sebanyak itu, baik Marsiah maupun Yuswati mengelak. Kini, mereka harus pasrah dan menunggu proses hukum hingga ada putusan dari majelis hakim. "Kita cuma bisa pasrah berharap keadilan," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Singkat cerita, sang suami memilih pergi dengan membawa Farel. Sementara adik suaminya, Febri, terlibat pertengkaran dengan Yuswati dan Marsiah saat mengambil baju kakaknya di rumah jalan Ayu. Lalu, Febri yang tidak terima atas pertengkaran itu mempolisikan keduanya dengan pasal penganiayaan.
Marsiah bersama anaknya dikenai pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun junto pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. Kuasa hukum yang mendampingi kedua orang itu mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan Kejari Jaksel.
(did/Ari)











































