"Kalau meeting dan koordinasi sudah sampai ke situ," kata salah seorang anggota pengacara, Alexander Lay.
Hal itu ia sampaikan usai bertemu dengan Bibit-Chandra di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (20/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu menurut kami belum tersentuh saat ini. Alasan yuridis belum disentuh. Ini harus jadi pertimbangan Pengadilan Negeri jakarta," tegasnya.
PN Jaksel mengabulkan gugatan Anggodo atas keputusan SKPP yang diterbitkan Kejagung. Hakim menilai SKPP tidak tepat dan meminta Bibit-Chandra dihadirkan di persidangan.
(mad/mok)











































