"Nicolas sebagai sopir kita ajukan sebagai tersangka," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Johanson Simamora pada detikcom, Selasa (20/4/2010).
Johanson mengatakan, Nicolas telah melakukan pelanggaran lalu lintas sehingga menyebabkan kematian terhadap tiga temannya. Nicolas dijerat dengan pasal 310 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan jo pasal 359 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nicolas dianggap lalai karena beberapa faktor. Pertama, umur Nicolas masih di bawah umur. "Sedangkan dalam aturan lalu lintas, yang layak mengemudikan kendaraan bermotor itu minimal berusia 17 tahun. Sedangkan dia masih 16 tahun," katanya.
Selain itu, katanya, Nicolas juga tidak memiliki Surat Izim Mengemudi (SIM). Nicolas juga melampaui batas kecepatan maksimum kendaraan di dalam kota 80 Km/Jam.
"Dari hasil kinematika, dia diperkirakan menggunakan kecepatan di atas 100 Km/Jam," ujarnya.
Menurut saksi mata yang berada di belakang mobil tersangka, katanya, terlihat lampu rem menyala. "Namun saat berbelok, dia tidak menyalakan lampu sign lighting,"tuturnya.
Sementara itu, Johanson mengatakan pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka karena kondisinya masih sakit. "Dari orang tuanya mengatakan bahwa tersangka masih trauma," katanya.
Pemeriksaan baru dilakukan setelah kondisinya membaik. "Baru nanti kita ajukan ke Kejati DKI untuk disidangkan di PN Pusat," jelasnya.
(mei/mok)











































