"Kan SK-nya sudah keluar, jadi tidak lagi di sini (PN Tangerang), itu otomatis," ujar Wakil Ketua PN Tangerang Sutanto saat dihubungi detikcom, Selasa (20/4/2010).
Asnun kini akan ditempatkan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun Sutanto tidak mengetahui apakah ketua majelis hakim yang memeriksa perkara Gayus Tambunan itu langsung aktif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini jabatan Ketua PN Tangerang akan dijalankan oleh Sutanto sendiri. Sedangkan hakim lainnya, Bambang Widitmoko dan Haran Tarigan masih dapat beraktivitas seperti biasa.
"Mereka berdua besok kan diperiksa Komisi Yudisial (KY)," tegasnya.
Asnun telah dinonpalukan oleh MA. Sanksi ini merupakan buntut dari pengakuan dia telah menerima uang Rp 50 juta dari Gayus.
(mok/fay)











































