"Itu kasus 2004-2006, dengan yang menjadi dilaporkan P" kata anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo kepada wartawan di sela-sela rapat Panja PPNS Komisi III DPR dengan APPI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/4/2010).
Bambang menuturkan, PT RM yang bergerak di bidang retail diduga bermasalah dengan tunggakan pajak Rp 395 miliar pada tahun 2004. Karena telat membayar, secara aturan harus dikenai denda membayar 400 persen atau sekitar Rp. 1.4 Triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bambang, meski sudah mendapatkan diskon, P tetap tidak mau membayar denda sebesar 400 persen. "Jadi dia benar-benar cuma membayar Rp 7,9 miliar," jelas Bambang.
Peristiwa itu, lanjut Bambang, terjadi pada saat Hadi Purnomo menjabat Dirjen Pajak. "Dirangkap waktu Hadi Purnomo, ketika Hadi memburu kewajibannya, dia diganti Darmin Nasution," terang Bambang.
(van/ndr)










































