RCTI Tak Pernah Terima Hak Jawab dari Raymond

Judi di Hotel Sultan

RCTI Tak Pernah Terima Hak Jawab dari Raymond

- detikNews
Selasa, 20 Apr 2010 18:17 WIB
Jakarta - Hak jawab menjadi perdebatan dalam sidang gugatan pencemaran nama baik kasus judi Hotel Sultan. Raymond selaku penggugat menuding media massa sengaja mengabaikan hak jawab yang harusnya dipenuhi.

"Kami sudah mengirim hak jawab ke 7 media massa melalui email, tapi tidak ditanggapi. Maka masuk ke gugatan perdata," kata Togar Manahan Nero, kuasa hukum Raymond, dalam sidang di PN Jakarta Barat, Slipi, Jakarta, Selasa (20/4/2010).

Togar mengaku tidak ingat alamat email tujuan dan kapan tepatnya email yang menurutnya berisi keterangan dari polisi tentang peran Raymond dalam kasus judi dan dijadikan sebagai hak jawab itu dikirim. "Sebelum mediasi dengan Dewan Pers kami sudah kirim. Kami ingin mengantar berita dari kepolisian," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendengar tudingan ini, Wapemred RCTI Putra Nababan spontan membantah. "Redaksi RCTI tidak pernah menerima email keberatan, alamat yang ditujukan penggugat tidak jelas," bantah dia.

Bantahan yang hampir serupa juga disampaikan kuasa hukum tergugat, Joshep Badioda. Meski dia mengaku ada email berisi hak jawab, tetapi pengiriman email itu tercatat pada Juli 2009 dan itu pun baru diketahui kliennya pada saat proses mediasi di Dewan Pers.

"Jadi tidak mungkin email itu dikirim sebelum mediasi berlangsung," tegas Joshep.

Kasus ini berawal dari pemberitaan sejumlah media terhadap penggerebekan dan penangkapan para tersangka kasus judi di Hotel Sultan. Raymond merasa keberatan dengan pemberitaan yang menyebutnya sebagai bandar judi dan pihak penyelenggara. Padahal status tersangka itu dinyatakan oleh polisi.

Akhirnya, Raymond menggugat 7 media dan kasus ini masih terus berlanjut. 7 media tersebut adalah Seputar Indonesia, Koran Sindo, Detikcom, Republika, Kompas, Suara Pembaruan, Warta Kota. (lh/fay)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads