"Tadi siang pukul 11.30 WIB sudah didaftarkan ke PN Jaksel," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Setia Untung Arimuladi, saat dihubungi wartawan, Selasa (20/4/2010).
Dikatakan Untung, saat ini tim kuasa hukum pihak Termohon Praperadilan I selaku kuasa dari Kejaksaan Agung RI Cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Cq Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedang mempersiapkan penyusunan memori banding. Namun, kata Untung, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PN Jaksel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Untung, pihak PN Jaksel telah menerima permohonan banding atas putusan Nomor: 14/Pid/Prap/2010 /PN.Jkt.Sel tanggal 19 April 2010 antara pemohon Praperadilan Anggodo Widjodjo yang dikuasakan kepada Bonaran Situmeang dan Partner dengan Termohon Praperadilan Kejaksaan Agung RI Cq Kejaksaan Tinggi DkI Jakarta Cq Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai Termohon I dan Kapolri Cq Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia sebagai Termohon II.
"Yang jelas sudah ditandatangani," ungkapnya.
Sebelumnya pada sidang di PN Jaksel, Senin (19/4) kemarin, Hakim Praperadilan Nugroho Setiadi, memutus sidang Praperadilan SKPP Bibit dan Chandra dengan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Anggodo Widjodjo yang dikuasakan kepada Bonaran Situmeang dan Partner.
(nvc/irw)











































