"Tidak ada alasan untuk mengulur-ulur proses penegakan hukum. Nama-nama yang ada di rapat paripurna termasuk Pak Boediono dan Sri Mulyani, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, pidana perbankan dan pidana umum, agar semuanya diperiksa," kata Wakil Ketua Umum PAN, Dradjad Wibowo.
Hal dikatakan Dradjad usai acara diskusi di Rumah PAN, Jl Warung Buncit, Jakarta Selatan, Selasa (20/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK, Kepolisian, Kejaksaan, punya kewajiban konstitusional menindaklanjuti hasil keputusan paripurna DPR. DPR juga lembaga negara, sama tingginya dengan eksekutif dan yudikatif," kata Dradjad.
Menurut mantan anggota Komisi XI DPR ini, tidak ada alasan bagi KPK, Kepolisan dan Kejaksaan untuk menunda-nunda proses hukum skandal yang merugikan uang negara Rp 6,7 triliun itu. Sebab, DPR sudah mengumpulkan fakta-fakta yang memudahkan penegak hukum membangun konstruksi hukumnya.
"Pertanyaannya kenapa masih lambat?" kata Dradjad.
(lrn/nwk)











































