PAN Belum Mau Dukung Penggunaan Hak Menyatakan Pendapat

Skandal Century

PAN Belum Mau Dukung Penggunaan Hak Menyatakan Pendapat

- detikNews
Selasa, 20 Apr 2010 17:36 WIB
PAN Belum Mau Dukung Penggunaan Hak Menyatakan Pendapat
Jakarta - Wakil Ketua Umum DPP PAN Dradjad Wibowo menilai hak menyatakan pendapat dalam kasus Century masih akan sulit disepakati DPR. Sebab, mayoritas fraksi masih ingin melihat dan mengawasi kinerja aparat penegak hukum yang akan menjalankan rekomendasi DPR soal Century itu.

"Keputusan DPR kan agar rekomendasi ditindaklanjuti ke penegak hukum, dan ada tim pengawas yang dibentuk. Saya kok merasa tidak yakin ini bisa lolos," kata Dradjad kepada wartawan di Kantor DPP PAN Jl Warung Buncit, Jakarta, Selasa (20/4/2010).

Menurut mantan anggota DPR ini, hak menyatakan pendapat jika diibaratkan sebagai sekolah adalah menempun jenjang S2. Sementara, masih banyak fraksi yang menginginkan menyelesaikan S1 terlebih dahulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, lanjut Dradjad, PAN masih akan mengedepankan penegakan hukum atas kasus Century segera dilaksanakan. Jika tidak, Dradjad mengusulkan semua fraksi kembali duduk bersama untuk membicarakan langkah politik selanjutnya.

"Hak angket itu ibarat S1, dan menyatakan pendapat itu S2-nya. Untuk riil politik, hak menyatakan pendapat membutuhkan 3/4 anggota di paripurna. Nah jauh lebih realistis, kalau kita laksanakan keputusan DPR itu dulu, baru nanti duduk bicara lagi," terangnya.

PAN tidak akan ikut mendukung penggunaan hak menyatakan pendapat. "Hak itu kan untuk menyelesaikan masalah Century. Buat apa pakai alat yang susah sementara yang ada belum digunakan," pungkasnya.

(yid/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini