"Keputusan DPR kan agar rekomendasi ditindaklanjuti ke penegak hukum, dan ada tim pengawas yang dibentuk. Saya kok merasa tidak yakin ini bisa lolos," kata Dradjad kepada wartawan di Kantor DPP PAN Jl Warung Buncit, Jakarta, Selasa (20/4/2010).
Menurut mantan anggota DPR ini, hak menyatakan pendapat jika diibaratkan sebagai sekolah adalah menempun jenjang S2. Sementara, masih banyak fraksi yang menginginkan menyelesaikan S1 terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hak angket itu ibarat S1, dan menyatakan pendapat itu S2-nya. Untuk riil politik, hak menyatakan pendapat membutuhkan 3/4 anggota di paripurna. Nah jauh lebih realistis, kalau kita laksanakan keputusan DPR itu dulu, baru nanti duduk bicara lagi," terangnya.
PAN tidak akan ikut mendukung penggunaan hak menyatakan pendapat. "Hak itu kan untuk menyelesaikan masalah Century. Buat apa pakai alat yang susah sementara yang ada belum digunakan," pungkasnya.
(yid/fay)










































