PAN Dukung KY Evaluasi Hakim Nugroho

Anggodo Menang

PAN Dukung KY Evaluasi Hakim Nugroho

- detikNews
Selasa, 20 Apr 2010 17:19 WIB
PAN Dukung KY Evaluasi Hakim Nugroho
Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung evaluasi yang akan dilakukan Komisi Yudisial (KY) terhadap hakim Nugroho Setiaji. Nugroho adalah hakim tunggal yang mengabulkan permohonan praperadilan Surat Ketetapan Penghentian Perkara Bibit Samad Rianto-Chandra M Hamzah.

"Nanti KY yang masuk mengevaluasi apakah prosesnya sesuai dengan fakta hukum atau tidak. Namun, kalau sesuai, harus kita terima," kata Wakil Ketua Umum PAN, Dradjat Wibowo, di Rumah PAN, Jl Warung Buncit Raya, Jakarta selatan, Selasa (20/4/2010).

Dradjat juga meminta semua pihak menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu. Semua kejanggalan dalam peradilan, kata dia, hendaknya diserahkan kepada KY, yang akan memeriksa putusan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan ini kan juga belum final, masih ada banding," kata dia.

Dukungan Menurun

Sementara itu, soal dukungan masyarakat terhadap Bibit-Chandra dalam babak baru kasusnya ini, kata Dradjat, tidak akan seperti saat kasus 'Cicak Vs Buaya' ini dimulai. Hal ini setidaknya disebabkan oleh dua faktor.

Faktor pertama, kata Dradjat, adalah hilangnya persepsi penzaliman terhadap Bibit-Chandra karena persepsi masyarakat terhadap Komjen Pol Susno Duadji membaik.

"Karena Susno membongkar kasus mafia pajak," kata Dradjat tentang pencetus istilah 'Cicak vs Buaya' itu.

Faktor lainnya, jelas Dradjat, adalah lambatnya KPK dalam menangani kasus Bank Century. Masyarakat, kata Dradjat, merasa pembelaannya kepada Bibit-Chandra dulu tidak dibalas dengan baik lewat penyelesaian kasus Bank Century.

"KPK perlu kerja keras lewat penyelesaian kasus Bank Century agar bisa meyakinkan masyarakat," kata dia.

(lrn/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads