"Nanti KY yang masuk mengevaluasi apakah prosesnya sesuai dengan fakta hukum atau tidak. Namun, kalau sesuai, harus kita terima," kata Wakil Ketua Umum PAN, Dradjat Wibowo, di Rumah PAN, Jl Warung Buncit Raya, Jakarta selatan, Selasa (20/4/2010).
Dradjat juga meminta semua pihak menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu. Semua kejanggalan dalam peradilan, kata dia, hendaknya diserahkan kepada KY, yang akan memeriksa putusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dukungan Menurun
Sementara itu, soal dukungan masyarakat terhadap Bibit-Chandra dalam babak baru kasusnya ini, kata Dradjat, tidak akan seperti saat kasus 'Cicak Vs Buaya' ini dimulai. Hal ini setidaknya disebabkan oleh dua faktor.
Faktor pertama, kata Dradjat, adalah hilangnya persepsi penzaliman terhadap Bibit-Chandra karena persepsi masyarakat terhadap Komjen Pol Susno Duadji membaik.
"Karena Susno membongkar kasus mafia pajak," kata Dradjat tentang pencetus istilah 'Cicak vs Buaya' itu.
Faktor lainnya, jelas Dradjat, adalah lambatnya KPK dalam menangani kasus Bank Century. Masyarakat, kata Dradjat, merasa pembelaannya kepada Bibit-Chandra dulu tidak dibalas dengan baik lewat penyelesaian kasus Bank Century.
"KPK perlu kerja keras lewat penyelesaian kasus Bank Century agar bisa meyakinkan masyarakat," kata dia.
(lrn/irw)











































