Tangani Pelanggaran Pilkada, Panwaslu Surakarta Disodori Uang

Tangani Pelanggaran Pilkada, Panwaslu Surakarta Disodori Uang

- detikNews
Selasa, 20 Apr 2010 17:15 WIB
Solo - Ada-ada saja ulah orang yang sedang berang. Jengkel karena calon walikota yang didukungnya diperiksa dalam kasus politik uang, seorang warga menyodorkan sejumlah uang kepada Panwaslu. Dalihnya, uang tersebut bisa dipakai untruk membayar denda jika nantinya calonnya dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Arif Sahudi, mendatangi kantor Panwaslu Kota Surakarta di Kompleks Stadion Manahan, Selasa (20/4/2010). Dia mengaku sebagai simpatisan Eddy Wirabhumi - Supradi Kertamenawi, pasangan calon walikota dan wakil walikota yang dijagokan oleh Partai Demokrat.

Panwaslu Kota Surakarta saat ini memang sedang memeriksa dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Wirabhumi - Supradi terkait pembagian sembako dalam kampanye. Panwaslu akan segera melimpahkan kasus tersebut ke kepolisian dan selanjutnya dibawa ke pengadilan. Jika nantinya dinyatakan bersalah, ancamannya adalah denda Rp 1 juta hingga Rp 10 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait itulah, Arif datang menemui anggota Panwaslu sembari menyodorkan uang Rp 10 juta. Dikatakannya, uang tersebut adalah uangnya pribadi. Uang tersebut tidak diserahkan kepada Panwaslu, namun hanya dititipkan kepada Panwaslu untuk digunakan sebagai uang pembayaran denda jika nantinya pengadilan memutuskan Wirabhumi - Supradi bersalah.

Tentu saja uang tersebut ditolak oleh Panwaslu. Ketua Panwaslu Kota Surakarta, Sri Sumanta, mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan menerima uang titipan sidang seperti itu.

Dia bahkan menilai bahwa sikap Arif tersebut sebagai sikap emosional seorang pendukung. Dalam situasi politik yang kian memanas menjelang Pilkada, menurut Sumanta, bisa dipahami jika ada simpatisan yang berang jika calonnya dipersalahkan karena dia berpendapat sebagai bagian dari pihak.

"Dalam menangani kasus dugaan politik uang ini kami telah bekerja obyektif. Kebetulan beberapa kasus dugaan pelanggaran pidana yang kami temukan memang dilakukan pasangan Wirabhumi - Supradi. Tapi kami tidak main-main. Kami memiliki sejumlah alat bukti dan klarifikasi dari pihak-pihak yang diduga terkait," ujar Sumanta.

Tapi siapakah Arif Sahudi? Apakah dia benar-benar cuma simpatisan? Dia memang mengaku demikian kepada wartawan. Pengakuan itu dikuatkan keterangan Wakil Ketua Tim Kampanye Wirabhumi - Supradi, Supriyanto. Menurutnya, tidak ada pembiacaraan apapun di tim kampanye terkait rencana pemberian uang tersebut. Dia bahkan mengaku tidak mengenal Arif Sahudi.

Tapi Panwaslu memiliki catatan berbeda. Dalam daftar tim kampanye tim kampanye Pilkada, nama Arif Sahudi tertulis di divisi hukum dan advokasi tim kampanye Wirabhumi - Supradi.

(djo/djo)


Berita Terkait