"Hakim itu (majelis hakim kasus Gayus) pasif. Hakim itu harus aktif. Jadi ini (pengadilan kasus Gayus) seperti by design. Tapi kami tidak menjudge kalau by design. Karena kami baru periksa Asnun," ujar Ketua KY, Busyro Muqoddas, di kantornya, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2010).
Busyro menambahkan, untuk dua anggota majelis hakim lainnya baru akan diperiksa besok. "Besok pemeriksaan Bambang Widiatmoko dan Haran Tarigan jam 13.00 WIB," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepanjang perspektifnya beda antara kami dan MA kemungkinan hasilnya juga beda," ucap Busro.
Selanjutnya terhadap Asnun sendiri, KY sudah merekomendasikan agar segera disidang Majelis Kehormatan Hakim. Menurut KY, Asnun bisa dianggap melanggar beberapa aturan kehakiman.
"Asnun bisa jadi melanggar UU Kehakiman dan kode etik hakim," tutup Busyro.
(ddt/nwk)











































