SKPP Bibit-chandra Dituding Didesain untuk Sandera KPK

Anggodo Menang

SKPP Bibit-chandra Dituding Didesain untuk Sandera KPK

- detikNews
Selasa, 20 Apr 2010 16:51 WIB
Jakarta - Anggodo Widjojo memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Muncul dugaan, sedari awal surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan Kejaksaan didesain lemah sehingga mudah digugat.

"Selain keraguan dan kecurigaan publik terhadap hakim PN Jakarta Selatan, putusan tersebut tidak bisa dipisahkan dari dugaan SKPP yang didesain lemah dari awal," kata anggota Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah dalam jumpa pers di kantor ICW, Jl Kalibata Raya, Jakarta Selatan, Selasa (20/4/2010).

Dalam jumpa pers itu hadir pula sejumlah aktivis dari berbagai LSM, seperti ICW, Indonesia Police Watch (IPW), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), dan Imparsial. Mereka menamakan diri sebagai Koalisi Masyarakat Sipil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan kata lain, kata Febri, SKPP memang sudah diperkirakan dapat menyandera KPK sehingga sewaktu-waktu bisa 'diancam' oleh siapa pun, termasuk Anggodo, untuk tidak memproses kasus-kasus tertentu.

"Sehingga wajar jika Koalisi berpendapat, SKPP itu rentan dimanfaatkan untuk kepentingan mafia yang tidak pernah berhenti mendelegitimasi KPK," jelas Febri.

Untuk itu, Kejaksaan Agung tidak bisa lepas tangan. Institusi ini harus bertanggung jawab. Kecuali Kejaksaan sudah sejalan dengan kepentingan mafia hukum untuk ikut menghancurkan KPK.

"Kejagung harus banding dan membuktikan bahwa yang dimaksud alasan sosiologis adalah 'alasan perkara ditutup demi hukum' seperti dimaksud Pasal 140 ayat (2) butir (a) KUHAP, sehingga SKPP sah dan tidak dibatalkan," ujar Febri.

(ndr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads