"Selain keraguan dan kecurigaan publik terhadap hakim PN Jakarta Selatan, putusan tersebut tidak bisa dipisahkan dari dugaan SKPP yang didesain lemah dari awal," kata anggota Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah dalam jumpa pers di kantor ICW, Jl Kalibata Raya, Jakarta Selatan, Selasa (20/4/2010).
Dalam jumpa pers itu hadir pula sejumlah aktivis dari berbagai LSM, seperti ICW, Indonesia Police Watch (IPW), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), dan Imparsial. Mereka menamakan diri sebagai Koalisi Masyarakat Sipil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga wajar jika Koalisi berpendapat, SKPP itu rentan dimanfaatkan untuk kepentingan mafia yang tidak pernah berhenti mendelegitimasi KPK," jelas Febri.
Untuk itu, Kejaksaan Agung tidak bisa lepas tangan. Institusi ini harus bertanggung jawab. Kecuali Kejaksaan sudah sejalan dengan kepentingan mafia hukum untuk ikut menghancurkan KPK.
"Kejagung harus banding dan membuktikan bahwa yang dimaksud alasan sosiologis adalah 'alasan perkara ditutup demi hukum' seperti dimaksud Pasal 140 ayat (2) butir (a) KUHAP, sehingga SKPP sah dan tidak dibatalkan," ujar Febri.
(ndr/nrl)











































