Hakim Kasus Gayus Diadili Majelis Kehormatan 26 April

Hakim Kasus Gayus Diadili Majelis Kehormatan 26 April

- detikNews
Selasa, 20 Apr 2010 16:37 WIB
Jakarta - Ketua majelis hakim di PN Tangerang yang memvonis bebas Gayus Tambunan, Muhtadi Asnun, telah di non-palukan. Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan agar Asnun segera dibawa ke sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

"26 April akan dibawa ke MKH," ujar Ketua KY, Busro Muqoddas, di kantornya, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2010).

Busro menambahkan, KY pada Rabu esok juga akan memeriksa dua anggota majelis hakim lainnya yakni Harun Tarigan dan Bambang Widyatmoko. Namun, belum dapat dipastikan apakah mereka juga akan dibawa ke MKH pada 26 April.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa jadi, ini kan belum diperiksa, lihat nanti. Kalau memang terlibat nanti kami akan MKH-kan," jelas Busro.

Hakim Asnun dalam pengakuannya kepada KY mengatakan telah menerima uang Rp 50 juta dari Gayus Tambunan. Uang tersebut digunakan Asnun untuk sangu umroh.

(ddt/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini