Peradilan Kasus Suap Anggodo Harus Dipercepat

Peradilan Kasus Suap Anggodo Harus Dipercepat

- detikNews
Selasa, 20 Apr 2010 16:09 WIB
Jakarta - Peradilan kasus dugaan suap dengan tersangka Anggodo Widjojo harus dipercepat. Sebabnya, pembuktian di peradilan ini nantinya akan menjadi acuan bagi kasus Bibit-Chandra yang baru dibuka kembali.

"Jika suap dan rekayasa yang dilakukan Anggodo dan jaringannya terbukti, maka seharusnya klaim pengacara Anggodo bahwa mereka diperas runtuh dengan sendirinya," kata Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil, Febri Diansyah.

Hal itu dikatakan Febri dalam pencanangan 'Indonesia Darurat Mafia' di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jaksel, Selasa (20/4/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koalisi terdiri dari berbagai LSM, seperti ICW, Indonesia Police Watch (IPW), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), dan Imparsial.

Oleh karenanya, koalisi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak lebih aktif untuk mangajukan Anggodo sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa KPK juga diharapkan serius membuktikan dugaan percobaan penyuapan terhadap Bibit-Chandra dan rekayasa proses hukum terhadap keduanya.

"Pembuktian rekayasa itu mulai dari inisiatif pemberiaan uang, komunikasi dengan sejumlah penyidik dan pejabat kepolisian, surat pencabutan cekal palsu dan dugaan gratifikasi terhadap pejabat di Kejaksaan Agung," kata Febri.
(lrn/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads