"Jika suap dan rekayasa yang dilakukan Anggodo dan jaringannya terbukti, maka seharusnya klaim pengacara Anggodo bahwa mereka diperas runtuh dengan sendirinya," kata Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil, Febri Diansyah.
Hal itu dikatakan Febri dalam pencanangan 'Indonesia Darurat Mafia' di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jaksel, Selasa (20/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karenanya, koalisi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak lebih aktif untuk mangajukan Anggodo sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa KPK juga diharapkan serius membuktikan dugaan percobaan penyuapan terhadap Bibit-Chandra dan rekayasa proses hukum terhadap keduanya.
"Pembuktian rekayasa itu mulai dari inisiatif pemberiaan uang, komunikasi dengan sejumlah penyidik dan pejabat kepolisian, surat pencabutan cekal palsu dan dugaan gratifikasi terhadap pejabat di Kejaksaan Agung," kata Febri.
(lrn/ndr)











































