Demikian disampaikan Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil, Febri Diansyah, dalam jumpa pers pencanangan 'Indonesia Darurat Mafia' di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jaksel, Selasa (20/4/2010).
Koalisi terdiri dari berbagai LSM, seperti ICW, Indonesia Police Watch (IPW), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), dan Imparsial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, lanjutnya, seharusnya hakim mempertimbangkan sisi hukum yang lebih substansial, yakni mementingkan rasa keadilan publik.
Koalisi juga meminta kasus ini tidak dilokalisir hanya dengan dugaan mafia hukum pada proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, melihat pada hal yang lebih luas bahwa putusan yang memenangkan Anggodo ini adalah bagian skenerio besar dari serangan balik koruptor (corruptor strikes back).
"Berbicara tentang rekayasa, tidak ada aktor lain yang mampu melakukannya selain para mafia, baik yang ada di institusi penegak hukum, advokat, ataupun pihak swasta yang ingin menghambat pengungkapan kasus korupsi," kata Febri.
Tidak hanya itu, akibat putusan itu, sejumlah kasus besar yang sedang ditangani KPK juga terancam penuntasannya. Kasus itu antara lain, Bank Century, kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, dan kasus mark-up proyek di Departemen Sosial.
(lrn/ndr)










































