"Kami heran, karena dasar penilaian pemberian remisi karena dia membantu memberikan pengobatan, sebatas yang diperbolehkan. Jam berapa pun dia minta tolong dia bersedia," kata juru bicara Ditjen Lapas Kementerian Hukum dan HAM, Candran Lestyono, Selasa (20/4/2010).
Pihak Lapas, lanjut Candran, tidak mungkin memberikan remisi tanpa melihat kelakuan baik seseorang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keberadaan dr Rudy di Lapas, lanjut Candran, sangat membantu. Apalagi dengan kondisi Lapas yang penuh sesak, sehingga banyak narapidana yang sakit.
"Dia bersedia membantu, memberi sarana pengobatan," tutupnya.
Majelis hakim PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan dr Lucky Aziza Bawazier dengan objek sengketa remisi yang dikeluarkan Menkum atas terpidana dr Rudy Sutadi. Akibatnya, remisi (potongan hukuman) dr Rudy antara tahun 2005-2008 harus dicabut.
Selain itu seluruh pelanggaran yang terkuak di pengadilan dilampirkan dalam register F (daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan napi dan anak didik permasyarakatan selama menjalani masa pidana) di Lapas Cipinang.
Remisi yang dibatalkan adalah remisi HUT RI 2005, remisi khusus Idul Fitri 2005, remisi Hut RI 2006, remisi Idul Fitri 2006, remisi HUT RI 2007, remisi Idul Fitri 2007, remisi HUT RI 2008 dan remisi Idul Fitri 2008. (ndr/nrl)











































