Remisi dr Rudy Harus Dicabut, Menkum Banding

Prahara Dokter Ahli Autis

Remisi dr Rudy Harus Dicabut, Menkum Banding

- detikNews
Selasa, 20 Apr 2010 14:16 WIB
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM akan mengajukan banding setelah dikalahkan dr Lucky Aziza Bawazier dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan objek sengketa remisi yang dikeluarkan Menkum atas terpidana dr Rudy Sutadi. Hakim memutuskan remisi dr Rudy antara tahun 2005-2008 harus dicabut.

Kuasa hukum Menkum, Suwaryoso, merasa sangat kecewa dengan putusan hakim tersebut. Karena tidak pernah mempertimbangkan bukti/saksi dari pihak tergugat.

"Kami sangat kecewa. Semua pertimbangan hukum dari alat bukti penggugat. Tak satu pun tak ada yang mempertimbangkan fakta hukum dari tergugat," ujar Suwaryoso di Gedung PTUN, Jalan Sentra Promer Baru, Jakarta Timur, Selasa (20/4/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih jauh Suwaryoso menilai hakim terlalu jauh menggunakan kewenangannya untuk masuk ke wilayah eksekutif yaitu lapas. Karena yang menilai perbuatan baik adalah yang di dalam lapas.

"Kami akan banding. Selain banding, kami akan pikirkan untuk melaporkan proses peradilan ini ke Komisi Yudisial. Remisi adalah hak asasi manusia," katanya.

(asp/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads