Kuasa hukum Menkum, Suwaryoso, merasa sangat kecewa dengan putusan hakim tersebut. Karena tidak pernah mempertimbangkan bukti/saksi dari pihak tergugat.
"Kami sangat kecewa. Semua pertimbangan hukum dari alat bukti penggugat. Tak satu pun tak ada yang mempertimbangkan fakta hukum dari tergugat," ujar Suwaryoso di Gedung PTUN, Jalan Sentra Promer Baru, Jakarta Timur, Selasa (20/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan banding. Selain banding, kami akan pikirkan untuk melaporkan proses peradilan ini ke Komisi Yudisial. Remisi adalah hak asasi manusia," katanya.
(asp/nrl)











































