"Silahkan jalan terus, silahkan kepada anggota kami untuk tandatangan," kata Tjahjo dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/4/2010).
Tjahjo belum mau berspekulasi terkait kelanjutan penggunaan hak menyatakan pendapat tersebut. Tjahjo memilih menunggu situasi politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, lima anggota DPR telah menandatangani usulan penggunaan hak menyatakan pendapat. Salah satunya dari FPDIP, Maruarar Sirait. Keempat anggota lainnya adalah Lily Wahid (PKB), Akbar Faizal (Hanura), Desmon Mahesa (Gerindra), dan Bambang Soesatyo (Golkar).
(van/yid)











































