"Kami meminta Nunun tetap diusahakan untuk dihadirkan majelis hakim," kata kuasa hukum Endin, Sholeh Amin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/4/2010).
Nunun dinilai penting untuk didengar kesaksiannya guna mengungkap siapa pemberi cek yang mengalir ke anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 itu. "Karena yang bisa menjelaskan korelasinya aliran cek itu semuanya dia," papar Sholeh.
Atas permintaan kuasa hukum Endin tersebut, jaksa mengaku sulit memenuhinya. 2 Kali panggilan yang dilayangkan ke Nunun tak mendapat respon sama sekali.
"Kami sudah berusaha memanggil 2 kali tapi tidak hadir. Di perkara lain juga dia tidak bisa hadir Yang Mulia," kata jaksa Sarjono Turin beralasan.
Sebelumnya, dalam sidang terdakwa Dudhie Makmun Murod yang berlanngsung Senin kemarin (19/4/2010), majelis hakim memutuskan untuk mengabaikan keterangan Nunun. Hal ini diputuskan setelah Nunun mengabaikan panggilan bersaksi hingga 4 kali.
Istri mantan Wakapolri Komjen Pol Purn Adang Daradjatun itu berdalih sakit pelupa berat dan sedang menjalani perawatan di RS Mount Elizabeth, Singapura.
(Rez/nwk)











































