"Faktanya ini amat potensial melemahkan kembali KPK," kata anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, usai pertemuan dengan Komisi Yudisial di Kantor KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Selasa (20/4/2010).
Dia menjelaskan, potensi pelemahan menjadi nyata ketika putusan pengadilan banding menguatkan putusan PN Jaksel. Konsekuensi hukum yang mengikutinya adalah dijadikannya Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Anggoro Widdjojo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ota membantah bila pernyataan dia adalah cerminan sikap reaktif Satgas, mengingat putusan kontroversial itu bertentangan dengan rekomendasi Tim 8. Sebab berdasar rekomendasi itu Presiden SBY kemudian meminta agar proses hukum kasus Bibit-Chandra dihentikan.
"Sebenarnya bukan reaktif, tapi boleh dong kita ingin tahu lebih detail," sahutnya.
Ota meminta semua pihak menunggu hasil kajian KY terhadap terhadap putusan PN Jaksel ini. "Saya tidak mau mendahului analisa KY," jelas pria yang pernah ditunjuk menjadi salah satu pelaksana tugas anggota KPK saat kasus Bibit-Chandra bergulir.
(lh/nrl)











































