Putusan PN Jaksel Potensial Lemahkan KPK

Anggodo Menang

Putusan PN Jaksel Potensial Lemahkan KPK

- detikNews
Selasa, 20 Apr 2010 14:29 WIB
Putusan PN Jaksel Potensial Lemahkan KPK
Jakarta - Putusan PN Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan praperadilan Anggodo Widjojo atas SKPP Bibit-Chandra, seolah membangkitkan kecurigaan lama. Yaitu adanya upaya pelemahan terhadap KPK.

"Faktanya ini amat potensial melemahkan kembali KPK," kata anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, usai pertemuan dengan Komisi Yudisial di Kantor KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Selasa (20/4/2010).

Dia menjelaskan, potensi pelemahan menjadi nyata ketika putusan pengadilan banding menguatkan putusan PN Jaksel. Konsekuensi hukum yang mengikutinya adalah dijadikannya Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Anggoro Widdjojo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tentu saja khawatir ini akan mengganggu kerja KPK," sambung ahli hukum yang akrab dipanggil Ota ini, sembari mengingatkan KPK sedang menangani berbagai kasus dugaan korupsi raksasa.

Ota membantah bila pernyataan dia adalah cerminan sikap reaktif Satgas, mengingat putusan kontroversial itu bertentangan dengan rekomendasi Tim 8. Sebab berdasar rekomendasi itu Presiden SBY kemudian meminta agar proses hukum kasus Bibit-Chandra dihentikan.

"Sebenarnya bukan reaktif, tapi boleh dong kita ingin tahu lebih detail," sahutnya.

Ota meminta semua pihak menunggu hasil kajian KY terhadap terhadap putusan PN Jaksel ini. "Saya tidak mau mendahului analisa KY," jelas pria yang pernah ditunjuk menjadi salah satu pelaksana tugas anggota KPK saat kasus Bibit-Chandra bergulir.

(lh/nrl)


Berita Terkait