Saksi yang dihadirkan jaksa adalah Manajer Hukum Perum Pegadaian Guladi Aksiono dan Manajer Administrasi Perum Pegadaian Elizar Hutagalung.
Pantauan detikcom, di PN Jakarta Timur, Jl Ahmad Yani, Selasa (20/4/2010), 2 janda pahlawan sudah hadir untuk mengikuti persidangan. Soetarti mengenakan baju dan jilbab berwarna biru, sedangkan Rusmini berbaju hijau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, 2 janda pahlawan ini dimejahijaukan karena masih menempati rumah dinas milik Perum Pegadaian. Padahal suami mereka telah meninggal dunia.
(rdf/nwk)











































