Selain itu seluruh pelanggaran yang terkuak di pengadilan dilampirkan dalam register F (daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan napi dan anak didik permasyarakatan selama menjalani masa pidana) Lapas Cipinang.
"Mengabulkan secara seluruhnya permohonan penggugat," ujar hakim PTUN yang diketuai Bonyarti Kala Lande di Gedung PTUN, Jalan Sentra Promer Baru, Jakarta Timur, Selasa (20/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberian remisi tidak layak diberikan kepada dr Rudy," tambahnya.
Akibat putusan ini, maka objek sengketa yaitu remisi HUT RI 2005, remisi khusus Idul Fitri 2005, remisi Hut RI 2006, remisi Idul Fitri 2006, remisi HUT RI 2007, remisi Idul Fitri 2007, remisi HUT RI 2008 dan remisi Idul Fitri 2008, dicabut semuanya.
Atas putusan ini, kuasa hukum penggugat, Nirsam, mengaku pikir-pikir. "Saya akan konsultasikan dulu dengan klien," ujar Nirsam usai sidang.
(asp/nwk)










































