Jika Jaksa Belum Tersangka, Berarti Belum Ada Bukti Pidana

Markus Pajak Rp 28 Miliar

Jika Jaksa Belum Tersangka, Berarti Belum Ada Bukti Pidana

- detikNews
Selasa, 20 Apr 2010 14:05 WIB
Jakarta - Sejumlah jaksa yang menangani kasus Gayus Tambunan hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Dinilai, belum ada cukup bukti untuk itu.

"Apa yang dilakukan polisi kalau jaksa belum jadi tersangka, berarti belum ada bukti keterlibatan jaksa dari sisi pidananya," kata anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Darmono di kantor KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Selasa (20/4/2010).

Darmono mengatakan, siapa pun yang terbukti terlibat pasti akan ditindak. Baik jaksa maupun orang di luar jaksa, tetap akan ditindak tanpa harus ditutup-tutupi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari sisi disiplinnya, kita sudah lakukan tindakan," jelas Wakil Jaksa Agung ini.

Darmono menjelaskan kalau Rabu (21/4) besok Kajati Maluku pengganti Poltak Manulang akan dilantik. Pelantikan sekalian dengan Kajati Sumatera Barat.

"Besok Kajati akan kita lantik yang gantikan Pak Manulang," jelasnya.

Sementara itu, anggota Satgas lainnya, Mas Achmad Santosa mengatakan, pemeriksaan kasus Gayus ini belum selesai. Satgas masih terus berkoordinasi dengan polisi.

"Kita bersabar saja. Pemeriksaan masih berlangsung. Kita lihat saja beberapa hari ini,"tegasnya.

(gus/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini