KY Berniat Panggil Hakim Praperadilan Anggodo

Anggodo Menang

KY Berniat Panggil Hakim Praperadilan Anggodo

- detikNews
Selasa, 20 Apr 2010 13:47 WIB
KY Berniat Panggil Hakim Praperadilan Anggodo
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menunggu salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memenangkan gugatan praperadilan Anggodo Widjojo terhadap Surat Keputusan Penghentian Perkara (SKPP) kasus Bibit-Chandra. Ada kemungkinan, hakim tunggal Nugroho Setiaji akan KY panggil.

"Ketika putusan itu ada kecenderungan melangar kode etik, maka tak tutup kemungkinan hakimnya diperiksa," jelas Ketua KY Busyro Muqoddas di Kantor KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Selasa (20/4/2010).

Meski demikian, Busyro menegaskan tugas pertama KY tetaplah mempelajari dulu putusan PN Jaksel. KY tetap menghormati putusan yang dilakukan hakim tunggal Nugroho Setiaji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berpegang pada azas bahwa setiap putusan hakim perlu dihormati sampai pada batas tertentu," lanjutnya.

Busyro mengatakan, kasus Bibit-Chandra ini sangat menjadi perhatian publik. Mulai dari kriminalisasi dan kini sampai gugatan praperadilan yang dimenangkan Anggodo.

"Kasus ini menarik sebab yang mengajukan adalah figur yang menarik, makanya kami tertarik," kata Ketua KY Busyro Muqoddas.
(lh/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads