"Ketika putusan itu ada kecenderungan melangar kode etik, maka tak tutup kemungkinan hakimnya diperiksa," jelas Ketua KY Busyro Muqoddas di Kantor KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Selasa (20/4/2010).
Meski demikian, Busyro menegaskan tugas pertama KY tetaplah mempelajari dulu putusan PN Jaksel. KY tetap menghormati putusan yang dilakukan hakim tunggal Nugroho Setiaji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Busyro mengatakan, kasus Bibit-Chandra ini sangat menjadi perhatian publik. Mulai dari kriminalisasi dan kini sampai gugatan praperadilan yang dimenangkan Anggodo.
"Kasus ini menarik sebab yang mengajukan adalah figur yang menarik, makanya kami tertarik," kata Ketua KY Busyro Muqoddas.
(lh/nrl)











































