"Langkah yang tepat memang harus dilakukan KY untuk mengkaji putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memenangkan praperadilan Anggodo Widjojo," kata Ketua Dewan Pertimbangan Forum Rektor, Edy Swandi Hamid saat dihubungi detikcom, Selasa (20/4/2010).
Dia menjelaskan, sesegera mungkin KY harus bergerak. Apalagi akhir-akhir ini banyak putusan pengadilan yang dimainkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalau menengok ke belakang, semestinya hakim sudah bisa memutuskan dan mengambil sikap melalui rekaman yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bagaimana mungkin misalnya rekaman yang sudah dibuka di MK yang mengindikasikan adanya rekayasa seolah diabaikan," terangnya.
Edy menduga, bisa saja keputusan itu hanyalah upaya pengalihan isu dan perlawanan para koruptor. Karena itu, Kejagung harus berani melakukan banding.
"Ini merupakan langkah corruptors fight back. Ini juga bisa melemahkan kinerja KPK yang baru bangkit lagi," tutupnya.
(ndr/fay)











































