Ketiga kelompok yang hadir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/4/2010), itu adalah Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), tim pengacara guru spiritual Anand Krishna, serta karyawan cabang Bank Century (kini Bank Mutiara) di Surabaya.
Siti Aminah, satu dari tiga karyawan Bank Mutiara mengatan, ia beserta rekan-rekannya itu ditahan oleh aparat Kepolisian, karena menjual ATK tidak sesuai prosedur. Hingga sekarang proses hukumnya pun masih dijalani, sementara atasan-atasannya tidak dimintai pertanggungjawaban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim pengacara Anand mendapat giliran berbicara. Mereka mengungkapkan keganjilan dalam pemeriksaan Anand dalam kasus dugaan pelecehan seksual di Polda Metro Jaya. Penyidik memasang kamera di meja dan tiap sudut ruangan bila sedang memeriksa Anand.
Selain itu, ada penyidik yang mendokumentasikan pemeriksaan itu dengan mondar-mandir di ruangan. Kadang, kamera yang dia pegang diarahkan ke wajah Andan dari jarak dekat sehingga cukup mengganggu.
"Bahkan ada kata-kata dari pemeriksa yang membuat kami merasa diintimidasi. Pemeriksa sempat mengatakan 'kalian boleh tersenyum sekarang tapi nanti akan menangis'. Saat itu kamera dimatikan," ujar salah satu pengacara yang tergabung dalam tim pembela Anand itu.
Keseluruhan tamu yang hadir itu berjumlah 30 orang. RDP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR dari FPG Aziz Syamsuddin. Hingga pukul 13.00 WIB, pertemuan kira-kira baru berlangsung 30 menit.
(irw/nrl)










































