"Sudah tentu hakim siap. Saya kira tidak masalah itu," kata Humas PN Jaksel, Ida Bagus Dwiyantara, di kantornya, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (20/4/2010).
Ida Bagus mengatakan, tidak ada unsur kepentingan dalam keputusan hakim tersebut. Hakim sudah mengacu pada hukum yang berlaku sehingga memenangkan Anggodo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ida Bagus pun menjamin kalau tidak ada unsur penekanan dalam memutuskan perkara tersebut. "Pak Nugroho dijamin tidak ada unsur yang menekan," tegasnya. (gus/fay)











































