Nugroho mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh Anggodo Widjojo, adik tersangka korupsi Anggoro Widjojo, itu. Ia juga memerintahkan Kejaksaan agar membawa kasus Bibit-Chandra ke pengadilan.
Selasa (20/4/2010), wartawan pun berdatangan ke PN Jaksel, Jl Ampera Raya, untuk menggali keterangan lebih lanjut dari Nugroho atas keputusan yang dijatuhkannya. Namun, pria kelahiran Magelang, 29 Juni 1960, itu memilih untuk tidak menanggapi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertimbangannya apa lagi, Pak?" tanya wartawan.
Nugroho, yang sebelumnya tampak tersenyum ketika disapa wartawan untuk pertama kalinya, langsung menaiki tangga menuju ruangan khusus para hakim di lantai II. Para pemburu berita pun akhirnya hanya bisa gigit jari.
Sidang putusan perkara gugatan praperadilan SKPP Bibit-Chandra digelar Senin (19/4/2010), kemarin. Ia mengatakan, pertimbangan sosiologis yang dicantumkan dalam SKPP kedua pimpinan KPK itu tidak bisa diterapkan. Karenanya, SKPP harus dinyatakan tidak sah. Atas keputusan tersebut Kejaksaan berencana mengajukan banding.
(irw/nrl)











































