Nugroho adalah hakim tunggal yang memberi putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/4/2010) yang mengagetkan banyak pihak itu. "Hah? Gila itu!" komentar Ketua Komisi III DPR Benny K Harman.
Sedangkan aktivis antikorupsi Fadjroel Rachman berkomentar,"Hakim Nugroho telah melecehkan SBY, karena SKPP itu temuan dari Tim 8, sedangkan tim 8 dibentuk langsung oleh SBY."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nugroho memenangkan Anggodo dengan dalih alasan sosiologis yang mendasari Kejaksaan merilis SKPP tidak pernah dipergunakan dalam pertimbangan hukum.
Siapa Nugroho yang berani melansir putusan kontroversial itu? Catatan dari PN Jaksel menunjukkan, Nugraha adalah hakim kelahiran Magelang, 29 Juni 1960. Gelar sarjana hukum diraihnya dari Universitas Diponegoro Semarang, Fakultas Hukum, lulus tahun 1984.
Kariernya sebagai hakim dimulai di PN Magelang tahun 1985-1988, PN Muara Enim 1989-1994, hakim PN Purbalingga 1994-2000, PN Kediri 2000-2006, Wakil Ketua PN Sengkang 2006-November 2007, ketua PN Sidanreng Rappang 2007-2008 dan hakim PN Jaksel tahun 2008 hingga sekarang.
Selama di PN Jaksel, salah satu kasus besar yang turut ditanganinya adalah persidangan Antasari Azhar.
Nama Nugraha beberapa hari ke depan akan menjadi berita. Sebab sejumlah kalangan mendesak agar MA dan KY memeriksanya untuk membuktikan bahwa putusannya bersih dari intervensi. (nrl/fay)











































