"Saya belum membaca putusan itu. Kita akan mengkaji nanti. Tetapi, kita sebelumnya akan meminta turunan putusannya. Itu kalau kawan-kawan di KY setuju," kata anggota KY, Zainal Arifin kepada detikcom, Selasa (20/4/2010).
Hal senada disampaikan oleh anggota KY Soekotjo Soeparto. Menurut dia, KY siap mengkaji jika hal itu diinginkan oleh sejumlah pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soekotjo mengimbau putusan tersebut tidak dipolitisir. "Menang dan tidak, itu biasa. Jangan dipolitisir. Jangan selalu menyalahkan hakim sebelum memberi kita kesempatan untuk melakukan pengkajian," ujar Soekotjo.
PN Jaksel mengabulkan gugatan Anggodo terkait dikeluarkannya SKPP Bibit-Chandra oleh Kejaksaan. Alhasil, perkara pimpinan KPK tersebut harus dilanjutkan ke pengadilan.
(aan/fay)











































