Kejaksaan Pastikan Akan Banding

Anggodo Menang

Kejaksaan Pastikan Akan Banding

- detikNews
Selasa, 20 Apr 2010 09:41 WIB
Kejaksaan Pastikan Akan Banding
Jakarta - Jika kemarin Kejaksaan Agung masih pikir-pikir terkait putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memenangkan Anggodo Widjojo, kini Kejagung mantap akan mengajukan banding. Mereka akan mempertahankan Surat Ketetetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto yang digugat oleh Anggodo.

"Akan saya minta Kajari menyatakan banding," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Marwan Effendy kepada detikcom, Selasa (20/4/2010).

Kajari yang dimaksudkan Marwan adalah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku penerbit SKPP. SKPP itu dikeluarkan pada 1 Desember 2009 lalu. Belum genap 4 bulan, SKPP tersebut akhirnya dibatalkan kembali oleh hakim tunggal PN Jaksel Nugroho Setiadji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, tanda-tanda Kejaksaan akan menyatakan banding diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto. Ia mengatakan, jaksa tetap akan mempertahankan pendapatnya hingga diperoleh keputusan akhir dari pengadilan paling tinggi.

"Jangankan praperadilan, semua putusan pun kita cari upaya yang terakhir nanti putusannya seperti apa," ujar mantan Wakajati Jawa Timur tersebut.

Nugroho dalam keputusannya menyatakan mengabulkan permohonan Anggodo, adik tersangka kasus korupsi SKRT Dephut, Anggoro Widjojo, atas praperadilan penerbitan SKPP Bibit-Chandra. Nugroho menyatakan, SKPP itu tidak sah dan dengan demikian kasus kedua pimpinan KPK yang telah masuk ke tahap penuntutan itu harus dilanjutkan ke pengadilan.

(irw/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads