"Akan saya minta Kajari menyatakan banding," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Marwan Effendy kepada detikcom, Selasa (20/4/2010).
Kajari yang dimaksudkan Marwan adalah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku penerbit SKPP. SKPP itu dikeluarkan pada 1 Desember 2009 lalu. Belum genap 4 bulan, SKPP tersebut akhirnya dibatalkan kembali oleh hakim tunggal PN Jaksel Nugroho Setiadji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangankan praperadilan, semua putusan pun kita cari upaya yang terakhir nanti putusannya seperti apa," ujar mantan Wakajati Jawa Timur tersebut.
Nugroho dalam keputusannya menyatakan mengabulkan permohonan Anggodo, adik tersangka kasus korupsi SKRT Dephut, Anggoro Widjojo, atas praperadilan penerbitan SKPP Bibit-Chandra. Nugroho menyatakan, SKPP itu tidak sah dan dengan demikian kasus kedua pimpinan KPK yang telah masuk ke tahap penuntutan itu harus dilanjutkan ke pengadilan.
(irw/fay)











































