"Harus diakui hakim dalam memutus perkara ini menggunakan kacamata kuda dengan mengabaikan opini publik yang bisa dianggap melecehkan rasa dan perasaan hukum publik," ujar Ketua Komisi III Benny K Arman kepada detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/4/2010).
Benny mengatakan, legalisme hukum telah diberhalakan oleh majelis hakim dalam putusan perkara. Hakim dinilai telah mengabaikan keadilan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang putusan Senin (19/4/2010), hakim memenangkan gugatan Anggodo. Hakim memerintahkan agar berkas Bibit dan Chandra dilimpahkan ke pengadilan.
Beberapa pertimbangan hakim melandasi alasan keputusan itu. Salah satunya, alasan sosiologis tidak pernah dipergunakan dalam pertimbangan hukum. Padahal, alasan sosiologis ini justru digunakan Presiden SBY untuk menghentikan kasus Bibit-Chandra atas rekomendasi Tim 8.
Selain itu hakim menilai Anggodo sebagai korban kasus korupsi sehingga dapat mengajukan hak gugat (legal standing).
(gus/fay)










































