Komisi III: Hakim Pakai Kacamata Kuda, Abaikan Opini Publik

Anggodo Menang

Komisi III: Hakim Pakai Kacamata Kuda, Abaikan Opini Publik

- detikNews
Selasa, 20 Apr 2010 09:25 WIB
Jakarta - Komisi III DPR menilai, majelis hakim praperadilan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra menggunakan kacamata kuda karena memenangkan Anggodo Widjojo. Majelis hakim mengabaikan opini publik.

"Harus diakui hakim dalam memutus perkara ini menggunakan kacamata kuda dengan mengabaikan opini publik yang bisa dianggap melecehkan rasa dan perasaan hukum publik," ujar Ketua Komisi III Benny K Arman kepada detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/4/2010).

Benny mengatakan, legalisme hukum telah diberhalakan oleh majelis hakim dalam putusan perkara. Hakim dinilai telah mengabaikan keadilan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maret lalu, Anggodo Widjojo mengajukan gugatan praperadilan atas SKPP dari Kejari Jakarta Selatan untuk perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Anggodo merasa jadi korban dalam perkara itu.

Dalam sidang putusan Senin (19/4/2010), hakim memenangkan gugatan Anggodo. Hakim memerintahkan agar berkas Bibit dan Chandra dilimpahkan ke pengadilan.

Beberapa pertimbangan hakim melandasi alasan keputusan itu. Salah satunya, alasan sosiologis tidak pernah dipergunakan dalam pertimbangan hukum. Padahal, alasan sosiologis ini justru digunakan Presiden SBY untuk menghentikan kasus Bibit-Chandra atas rekomendasi Tim 8.

Selain itu hakim menilai Anggodo sebagai korban kasus korupsi sehingga dapat mengajukan hak gugat (legal standing).

(gus/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini