Melodrama dr. Lucky vs Menkumham Berakhir di PTUN Pagi Ini

Prahara Dokter Ahli Autis

Melodrama dr. Lucky vs Menkumham Berakhir di PTUN Pagi Ini

- detikNews
Selasa, 20 Apr 2010 05:16 WIB
 Melodrama dr. Lucky vs Menkumham Berakhir di PTUN Pagi Ini
Jakarta - PTUN Jakarta akan memutuskan perseteruan dr. Lucky Aziza Bawazier melawan Menkumham, Patrialis Akbar terkait pemberian remisi terhadap dr. Rudy Sutadi, mantan suami dr. Lucky. Perjalanan sidang lebih dari setengah tahun tersebut berjalan penuh liku dan melodrama keadilan.

"Iya, besok, Selasa sekitar pukul 10.00 WIB, PTUN akan putuskan gugatan remisi," kata istri dr.Rudy, Liza R. Sutadi kepada wartawan Senin, (19/4/2010).

Melodrama keadilan tersebut terlihat dari perseteruan di PTUN Jakarta ketika dr. Lucky menggugat remisi yang diterima dr. Rudy sejak 2005 hingga 2008. Padahal, remisi adalah hak setiap narapidana dengan syarat tertentu. Sejak 2004 hingga sekarang, dr. Rudy mendekam di penjara Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seteru di PTUN bermula ketika dr. Lucky menilai Rudi tidak patut mendapat remisi karena terbukti melakukan perbuatan tidak baik atau tidak menyenangkan, di antaranya fitnah terhadap Lucky melalui surat pembaca di beberapa media. Tak hanya itu, berdasarkan saksi yang dihadirkan oleh penggugat selama persidangan, dr. Rudy dituduh mempunyai hutang hingga puluhan juta rupiah serta tindakan amoral selama di penjara.

Menanggapi gugatan ini, Menkumham, Patrialis Akbar menilai setiap narapidana punya hak untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman pidana. Tidak terkecuali dr Rudy. "Napi yang melakukan kejahatan apa pun berhak mendapat remisi. Pembunuh sekalipun," kata Patrialis yang dicegat wartawan di Istana Negara, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, pengacara Menkumham, Suwaryoso menilai gugatan dr. Lucky telah daluwarsa. Karena dalam PTUN, surat keputusan yang boleh digugat yakni 90 hari sejak keluarnya SK Menkum HAM soal remisi. Suwaryoso menjelaskan, Lucky menggugat Menkum atas remisi yang diberikan kepada Rudy sejak 2005. Gugatan itu waktunya telah lebih dari 90 hari.

"Yang digugat oleh dr Lucky remisi sejak 2005. Jadi itu telah sangat kadaluwarsa karena telah lebih dari 90 hari," imbuh dia.

Sayangnya, hingga sampai pada kesimpulan persidangan, dr. Lucky tak mau angkat bicara. Saat bertemu dengan detikcom usai sidang beberapa waktu lalu, dia meminta semua pembicaraan bersifat off the record. Kini, bola panas tersebut berada di tangan majelis hakim yang diketuai oleh Bonyarti Kala Lane.

Prahara dua dokter ini bermula dari kedatangan dr. Lucky  beserta puluhan orang lainya ke Klinik Intervensi Dini Autisme (KID-Autis) di Jalan Otista Raya No 82, Jakarta Timur pada 26 Agustus 2004. Versi dr. Rudy, dialah yang dianiaya oleh pihak dr.Lucky. Sedangkan versi dr.Lucky, malah sebaliknya, dr.Rudy lah yang yang menganiaya.

Akhirnya, silang sengketa tersebut harus berakhir di pengadilan. dr.Rudy didakwa dengan 3 pasal sekaligus yaitu penganiayaan (pasal 351 KUHP) dengan putusan 2 tahun penjara. Lalu dijerat juga dengan dakwaan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) dengan putusan 6 tahun penjara. Serta terakhir dengan dakwaan penggelapan (372 KUHP) dengan putusan 5 tahun penjara.

Pada kasus keempat yang dituduhkan dr.Lucky, hakimn PN Jaktim memberikan putusan bebas murni pada 5 Januari 2010. Kasus keempat ini berupa tuduhan pencemaran nama baik dalam sebuah majalah nasional berjudul Ada Harta Dibalik Perselingkuhan pada edisi No 25 tahun V, 9-15 April 2007.

Saat ini, dr. Rudy sedang duduk di kursi pesakitan PN Jakarta Selatan untuk tuduhan ke 5. Sidang masih berlangsung tiap hari Senin di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya . Meski telah di jerat dengan 5 kasus, dr. Lucky sudah siap menjerat dengan 8 dakwaan lainya yang telah dilaporkan ke kepolisian.

Lalu, bagaimanakah akhir prahara tersebut?
(asp/anw)


Berita Terkait