Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bersama dengan korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) akan bertemu dengan Komisi III DPR. Pertemuan lewat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ini akan membahas kasus-kasus pelanggaran berat HAM di Kejaksaan Agung yang kini mati suri.
"RDPU ini terkait dengan kemandekan proses hukum kasus-kasus pelanggaran berat HAM di Kejaksaan Agung dan Naskah Rancangan Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR)," kata Badan Pekerja Kontras, Yati Andriyani dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (20/4/2010).
RDPU ini akan berlangsung di ruang rapat Komisi III DPR di Gedung Nusantara II Paripurna lantai I DPR. Acara akan berlangsung mulai pukul 11.30 WIB hingga selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pelanggaran HAM yang belum terselesaikan hingga saat ini di antaranya Kerusuhan Mei 1998, kasus Trisakti dan Semanggi, kasus penembakan misterius, penghilangan orang, Talangsari, Kasus Wasior serta Wamena. Komnas HAM sudah menyerahkan sejumlah hasil penyelidikan untuk ditindaklanjuti namun berhenti di Kejaksaan Agung karena dianggap kekurangan bukti.
(anw/anw)