Hakim Konstitusi Harjono: Sependapat Tapi Logika Berbeda

Judicial Review UU Penodaan Agama Ditolak

Hakim Konstitusi Harjono: Sependapat Tapi Logika Berbeda

- detikNews
Senin, 19 Apr 2010 23:18 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan penghapusan UU No 1/PNPS/1965 tentang Larangan Penodaan Agama. Meski sependapat UU tersebut tetap berlaku, tapi hakim konstitusi Harjono mempunyai logika berpikir yang berbeda dengan 7 hakim konstitusi lainya.

Harjono berpendapat bahwa MK tidak dapat melakukan pengujian secara formal terhadap UU tersebut karena sebelum UUD 1945 diubah, tidak dikenal pengujian formal terhadap UU.

"Setelah UUD 1945 diubah, maka UU tersebut tidak dapat diuji secara formal berdasarkan UUD 1945 setelah perubahan. Karena kalau hal tersebut dilakukan maka seluruh UU yang dibuat sebelum perubahan UUD 1945 akan menjadi tidak sah secara formil. Namun ini tak berlaku terhadap pengujian materiil," tambah Ahli Tata Negara Universitas Airlangga tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut dia menilai yang dilindungi uu ini adalah pokok ajaran agama yang ada ada di Indonesia dari adanya tafsir yang menyimpang dan kegiatan yang menyerupai atau aspek ritual dari ajaran agama.

β€œDi samping itu, UU ini juga melindungi agama dari permusuhan dan penghinaan yang dilakukan seseorang dengan cara yang dirumuskan dalam pasal 156a huruf a KUHP. Yaitu delik idiologi yang keberadannya tidak secara langsung melindungi agama," tegasnya.

Dalam putusan MK ini 1 hakim mengajukan dissenting opinion (pendapat beda simpulan beda) yaitu Maria Farida Indarti. Putusan tersebut dibacakan selama 4,5 jam dari pukul 14.00 hingga 18.30 WIB.

(asp/anw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads