Harjono berpendapat bahwa MK tidak dapat melakukan pengujian secara formal terhadap UU tersebut karena sebelum UUD 1945 diubah, tidak dikenal pengujian formal terhadap UU.
"Setelah UUD 1945 diubah, maka UU tersebut tidak dapat diuji secara formal berdasarkan UUD 1945 setelah perubahan. Karena kalau hal tersebut dilakukan maka seluruh UU yang dibuat sebelum perubahan UUD 1945 akan menjadi tidak sah secara formil. Namun ini tak berlaku terhadap pengujian materiil," tambah Ahli Tata Negara Universitas Airlangga tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
βDi samping itu, UU ini juga melindungi agama dari permusuhan dan penghinaan yang dilakukan seseorang dengan cara yang dirumuskan dalam pasal 156a huruf a KUHP. Yaitu delik idiologi yang keberadannya tidak secara langsung melindungi agama," tegasnya.
Dalam putusan MK ini 1 hakim mengajukan dissenting opinion (pendapat beda simpulan beda) yaitu Maria Farida Indarti. Putusan tersebut dibacakan selama 4,5 jam dari pukul 14.00 hingga 18.30 WIB.
(asp/anw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini