"Meski harus hormati proses hukum, tapi tidak salah minta KY turun tangan untuk perkara ini," ujar mantan Tim 8, Amir Syamsuddin kepada detikcom, Senin (19/4/2010).
Menurut Amir, kasus ini telah menyita begitu banyak perhatian masyarakat. Secara spontan, dukungan masyarakat terhadap Bibit-Chandra juga terus mengalir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PN Jaksel mengabulkan gugatan Aggodo terkait dikeluarkannya SKPP Bibit-Chandra oleh Kejagung. Alhasil, perkara pimpinan KPK tersebut harus dilanjutkan ke pengadilan.
(mok/anw)











































