KY Diminta Kaji Putusan Praperadilan Bibit-Chandra

Anggodo Menang

KY Diminta Kaji Putusan Praperadilan Bibit-Chandra

- detikNews
Senin, 19 Apr 2010 22:44 WIB
 KY Diminta Kaji Putusan Praperadilan Bibit-Chandra
Jakarta - Setelah sempat menghilang, kasus Bibit-Chandra kini masuk babak baru. Gugatan praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Komisi Yudisial diminta untuk mengkaji putusan tersebut.

"Meski harus hormati proses hukum, tapi tidak salah minta KY turun tangan untuk perkara ini," ujar mantan Tim 8, Amir Syamsuddin kepada detikcom, Senin (19/4/2010).

Menurut Amir, kasus ini telah menyita begitu banyak perhatian masyarakat. Secara spontan, dukungan masyarakat terhadap Bibit-Chandra juga terus mengalir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada pihak yang merasa terancam dengan posisinya di dalam dugaan tindak pidana. Ini sangat perlu dikaji oleh KY," tegasnya.

PN Jaksel mengabulkan gugatan Aggodo terkait dikeluarkannya SKPP Bibit-Chandra oleh Kejagung. Alhasil, perkara pimpinan KPK tersebut harus dilanjutkan ke pengadilan.

(mok/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads