Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Yudisial, Busyro Muqodas di kantornya, Jl Kramat Raya, Jakpus, Senin (19/4/2010).
"Kalau sekarang ada hakim merima suap, sudah dinikmati, terus diberhentikan sebagai hakim, uangnya kan sudah dinikmati. Tanggung jawab pidananya dalam suap ini kan harus ada," kata Busyro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buysro berharap, MA jangan cuma menonpalukan hakim yang terbukti menerima suap. MA harusnya juga berani mempidanakan mereka.
Caranya, setelah dipecat, MA segera meneruskan perkara itu kepada penegak hukum. Dan menjadi baik, menurut Busro, jika MA sendiri yang melapor.
"KY bisa juga melaporkan, tapi yah tahu dirilah," tandasnya.
(mok/anw)











































