Selain Dipecat, Hakim Penerima Suap Harus Dipidana

Markus Pajak Rp 28 M

Selain Dipecat, Hakim Penerima Suap Harus Dipidana

- detikNews
Senin, 19 Apr 2010 21:36 WIB
 Selain Dipecat, Hakim Penerima Suap Harus Dipidana
Jakarta - Sanksi pecat bagi hakim penerima suap dirasa terlalu ringan. Seharusnya hakim itu juga langsung dipidanakan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Yudisial, Busyro Muqodas di kantornya, Jl Kramat Raya, Jakpus, Senin (19/4/2010).

"Kalau sekarang ada hakim merima suap, sudah dinikmati, terus diberhentikan sebagai hakim, uangnya kan sudah dinikmati. Tanggung jawab pidananya dalam suap ini kan harus ada," kata Busyro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Busyro mengatakan, hakim nakal telah mencoreng hakim-hakim lain yang teruji integritasnya. Tindakan seperti itu sama saja mencemarkan pekerjaan mereka.

Buysro berharap, MA jangan cuma menonpalukan hakim yang terbukti menerima suap. MA harusnya juga berani mempidanakan mereka.

Caranya, setelah dipecat, MA segera meneruskan perkara itu kepada penegak hukum. Dan menjadi baik, menurut Busro, jika MA sendiri yang melapor.

"KY bisa juga melaporkan, tapi yah tahu dirilah," tandasnya.

(mok/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads