Perwakilan Umat Hindu: MK Tolak, DPR Harus Revisi UU Penodaan Agama

Perwakilan Umat Hindu: MK Tolak, DPR Harus Revisi UU Penodaan Agama

- detikNews
Senin, 19 Apr 2010 21:03 WIB
Perwakilan Umat Hindu: MK Tolak, DPR Harus Revisi UU Penodaan Agama
Jakarta - Umat Hindu yang diwakili Perisada Hindu Dharma Indonesia minta DPR segera melakukan revisi terhadap Undang Undang (UU) Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama. Terutama tentang pengakuan terhadap aliran kepercayaan atau agama tradisional yang masih ada di Indonesia.

Menurutnya, bentuk revisi itu harus bisa memberikan penjelasan yang komprehensif terkait keberadaan aliran kepercayaan itu. "Seharusnya ini menjadi masukan DPR untuk segera memulai proses legislasi untuk penyusunan UU ini," ujar perwakilan Perisada Hindu Dharma Indonesia, Yanto Jaya, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (19/04/2010).

Yanto tidak setuju jika aliran kepercayaan itu masih tetap berada di bawah pembinaan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Hal inilah yang sebenarnya membuat rancu. "Seharusnya ini menjadi bagian pembinaan Kementerian Agama," katanya. Untuk bisa merubah pola pembinaan dan pengaturan itu, diperlukan revisi UU yang seharusnya dilakukan oleh DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para penganut aliran kepercayaan ini patut mendapatkan perhatian. Menurut Yanto, mereka kesulitan untuk meningkatkan taraf hidup karena terbentur UU yang putusan uji materinya sudah dibacakan itu. Terutama dalam hal perkawinan. Mereka kesulitan mendapatkan akte perkawinan karena memang tidak mencatatkan diri. Sebab kepercayaan mereka belum diakui.

Hal ini akan berdampak pada anak-anak mereka yang ingin melanjutkan sekolah. "Untuk mendaftar mereka harus mempunyai akte lahir, dan akte lahir bisa didapatkan jika ada akte perkawinan," ujar Yanto. Ketika masyarakat pedalaman seperti yang ada di Banten atau Jambi itu sulit mendapatkan pendidikan. Maka mereka akan sulit keluar dari sistem kehidupan mereka.

Lebih lanjut, Yanto mengatakan, bahwa dalam proses persidangan MK sempat memanggil penganut aliran kepercayaan itu untuk dimintai keterangan. Baginya, upaya itu merupakan satu bentuk pendapat tidak langsung bahwa MK menginginkan aliran kepercayaan ini diatur dengan jelas melalui UU dan berada di bawah Kementerian Agama.

Sebelumnya, Majelis Hakim MK telah memutuskan bahwa permohonan uji materi Undang Undang (UU) Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama ditolak seluruhnya. Dari sembilan hakim yang memutuskan perkara tersebut, satu orang hakim, Maria Farida Indrati, berada pada posisi yang berbeda. Menurutnya UU tersebut justru banyak menimbulkan permasalahan. Terutama dalam hal diskriminasi dalam penerbitan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Kematian, atau pencatatan perkawinan bagi penganut aliran kepercayaan.

(asp/anw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini